Ijin Apotek - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Ijin Apotek

Ijin Apotek

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Masa Berlaku Izin

Selama Apotek Berdiri

Pemberi Pertimbangan

 Tim Teknis yang Membidangi Kesehatan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005  tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  2. Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007  tentang Tata cara dan syarat-syarat  pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan

Maksud dan Tujuan

  • 1.     Memberikan pelayanan Kesehatan apotekterhadap masyarakat
    2.     Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan peresepan  dan penyimpanan obat dan Masalah kesehatan Masyarakat;
    3.     Apotek  memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;
    4.     Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam;
    5.     Menjadi sarana yang dapat memberikan pembinaan terhadap Posyandu , UKS /TK  dengan Puskesmas.

Klasifikasi/Sasaran

Penanggung Jawab Sarana

Persyaratan

  1. Permohonan Izin dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan; 
  2. Salinan /Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker/Surat Penugasan;
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk APA dan PSA (Pemilik Sarana);
  4. Denah Lokasi dan Denah Bangunan;
  5. Surat yang yang mengatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak;
  6. Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
  7. Surat Izin Atasan bagi pemohonan Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya;
  8. Daftar Ketenagaan berikut lampirannya seperti  Fotokopi KTP, Ijazah, SIK/SIAA;
  9. Pas Foto ukuran 4x6 cm;
  10. Akte kerjasama APA dengan PSA bila pemilik sarana bukan APA;
  11. Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;
  12. Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek;
  13. Rekomendasi ISFI Kabupaten Purwakarta;
  14. Surat Keterangan Lolos Butuh bagi APA yang baru lulus dan belum pernah menjadi Penanggung Jawab Apotek,atau pindahan dari Kabupaten/Kota lain atau dari Propinsi di luar Propinsi Jawa Barat.
  15. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Standard Biaya

Izin Baru 2.000.000
Izin Daftar Ulang 500.000

Waktu Proses

14 (Empat Belas) Hari Kerja


Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta

BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
Bagikan Artikel ini :

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan