Masa Berlaku Izin
Selama Apotek BerdiriPemberi Pertimbangan
Tim Teknis yang Membidangi Kesehatan
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Perizinan Sarana Pelayanan Kesehatan
- Peraturan Bupati Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata cara dan syarat-syarat pengajuan izin sarana pelayanan pelaksanaan kesehatan
Maksud dan Tujuan
-
1. Memberikan pelayanan Kesehatan apotekterhadap masyarakat2. Memberikan Pembinaan dan Pengawasan dalam pengelolaan peresepan dan penyimpanan obat dan Masalah kesehatan Masyarakat;3. Apotek memberikan pelayanan terhadap masyarakat berdasarkan standar pelayan kesehatan berlaku;4. Membantu Puskesmas dalam menangani wabah penyakit (kejadian luar biasa) dan melaporkan dalam 24 jam;5. Menjadi sarana yang dapat memberikan pembinaan terhadap Posyandu , UKS /TK dengan Puskesmas.
Klasifikasi/Sasaran
Penanggung Jawab SaranaPersyaratan
- Permohonan Izin dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek (APA) ditujukan Kepada Kepala Dinas Kesehatan;
- Salinan /Fotokopi Surat Izin Kerja Apoteker/Surat Penugasan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk APA dan PSA (Pemilik Sarana);
- Denah Lokasi dan Denah Bangunan;
- Surat yang yang mengatakan status bangunan dalam bentuk Akte Hak Milik/Sewa/Kontrak;
- Surat Pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi APA di Apotek lain;
- Surat Izin Atasan bagi pemohonan Pegawai Negeri, Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Instansi pemerintah lainnya;
- Daftar Ketenagaan berikut lampirannya seperti Fotokopi KTP, Ijazah, SIK/SIAA;
- Pas Foto ukuran 4x6 cm;
- Akte kerjasama APA dengan PSA bila pemilik sarana bukan APA;
- Surat Pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat;
- Daftar terperinci alat perlengkapan Apotek;
- Rekomendasi ISFI Kabupaten Purwakarta;
- Surat Keterangan Lolos Butuh bagi APA yang baru lulus dan belum pernah menjadi Penanggung Jawab Apotek,atau pindahan dari Kabupaten/Kota lain atau dari Propinsi di luar Propinsi Jawa Barat.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Standard Biaya
Izin Baru 2.000.000
Izin Daftar Ulang 500.000Waktu Proses
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.