Tanda Daftar Industri (TDI)
Masa Berlaku Izin
Selama Perusahaan Industri yang bersangkutan Beroperasi.
Bagi
Perusahaan Industri Yang melakukan perluasan melebihi 30 % dari
kapasitas produksi yang telah di izinkan wajib memperoleh perubahan TDI
Pemberi Pertimbangan
Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satpol PP
Dasar Hukum
- UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
- UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No.4437).
- Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 Nomor 54 TLNRI Nomor 3952).
- Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep/10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
- Kepmen. Dagri No.130-67 thn 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.
Maksud dan Tujuan
- Terlindunginya perusahaan industri kecil.
- Terciptanya iklim usaha industri kecil yang sehat dan tertib.
- Terbinanya perusahaan industri kecil
- Data perusahaan industri kecil yang memperoleh TDI sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan
Klasifikasi/Sasaran
Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) s/d Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahaPersyaratan
- Isi Form PdF 1-IK
- Isi Form SPPL.
- Akte pendirian perusahaan berbadan Hukum.
- Foto Copy HO yang tingkat pencemarannya tinggi
- foto copy SITU atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
- foto copy KTP.
- Foto copy NPWP
Standard Biaya
Tanpa RetribusiWaktu Proses
10 (sepuluh) Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !