Tanda Daftar Industri (TDI) - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI)

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Minggu, 30 Juni 2013 | Minggu, Juni 30, 2013

Tanda Daftar Industri (TDI)

Masa Berlaku Izin

Selama Perusahaan Industri yang bersangkutan Beroperasi.
Bagi Perusahaan Industri Yang melakukan perluasan melebihi 30 % dari kapasitas produksi yang telah di izinkan wajib memperoleh perubahan TDI

Pemberi Pertimbangan

 Dinas Perindustrian dan Perdagangan
 Satpol PP

 Dasar Hukum

  • UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
  • UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No.4437).
  • Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 Nomor 54 TLNRI Nomor 3952).
  • Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep/10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
  • Kepmen. Dagri No.130-67 thn 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.

Maksud dan Tujuan

  1. Terlindunginya perusahaan industri kecil.
  2. Terciptanya iklim usaha industri kecil yang sehat dan tertib.
  3. Terbinanya perusahaan industri kecil
  4. Data perusahaan industri kecil yang memperoleh TDI sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan

Klasifikasi/Sasaran

Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) s/d Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Persyaratan

  1. Isi  Form PdF 1-IK
  2. Isi Form SPPL.
  3. Akte pendirian perusahaan berbadan Hukum.
  4. Foto Copy HO yang tingkat pencemarannya tinggi
  5. foto copy SITU atau surat keterangan domisili usaha dari kelurahan.
  6. foto copy KTP.
  7. Foto copy NPWP

Standard Biaya

Tanpa Retribusi

Waktu Proses

10 (sepuluh) Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta

BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.

Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan