Masa Berlaku Izin
1 (satu) Tahun
Pemberi Pertimbangan
- Perum Jasa Tirta II
- Dinas Peternakan dan Perikanan
Dasar Hukum
Perda Purwakarta No. 6 th 1996 tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 7/PD/1985 Tentang SIUP Perikanan
Keputusan Bupati Bomor 6 Tahun 2000 tentang Pemanfaatan Waduk untuk Kegiatan Perikanan Maksud dan Tujuan
Dalam rangka memelihara pelestarian waduk secara optimal yang mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.
Peningkatan PAD sebagai upaya penunjang pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.Klasifikasi/Sasaran
- Pemilik keramba jaring apung
- Pembudidaya ikan
- Nelayan penangkap ikan
Persyaratan
1. Surat Izin Usaha Perikanan Keramba Jaring Apung
· Surat Permohonan
· Foto copy KTP
· Surat pernyataan diatas materai
· Rencana usaha (Jumlah KJA dan jenis ikan)
· Rekomendasi dari instansi pengelola waduk (PJT II)
2. Surat Izin Usaha Perikanan Usaha Penangkapan di Perairan Umum
· Surat Permohonan
· Foto Copy KTP
· Surat Pernyataan diatas Materai
3. Surat Izin Usaha Perikanan Usaha Budi Daya Ikan
· Surat Permohonan
· Foto copy KTP
· Surat Pernyataan diatas materai
· Rencana usaha
Standar Biaya
Besarnya Retribusi Izin Usaha Perikanan :
a. usaha penangkapan diperairan umum
· Jaring yang ditarik Rp. 2.500 / unit
· Jaring Insang Rp. 3.500 / unit
· Jala Rp. 1.000 / unit
· Pancing rawe Rp. 1.500 / unit
· Pancing tangan Rp. 750 / unit
· Bubu Rp. 3.500 / unit
· Anco RP. 750 / unit
· Tombak Rp. 1.500 / unit
b. usaha budidaya ikan
· Pengelola situ Rp. 5 / m2
· Keramba / Jaring Apung Rp. 1.000 / m2
· Kolam Air Tenang Rp. 15 / m2
· Kolam Air Deras Rp. 200 / m2
· Unit pembenihan Rp. 50 / m2
Waktu Proses
5 Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.