Masa Berlaku Izin
Selama Usaha berjalan dan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan daftar ulang.Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis :- Satpol PP
- Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
- Dinas Cipta Karya dan Pengairan
- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
- Dinas Kesehatan
- Bagian Hukum Setda
- Bagian Ekonomi Setda
- Camat Setempat
Dasar Hukum
Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang izin undang-undang gangguan dan izin tempat usahaMaksud dan Tujuan
Untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam melakukan kegiatan usaha baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukumKlasifikasi/Sasaran
- Izin Undang-Undang Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan sesuai stbl 1926 No. 226 dan tercemarnya lingkungan baik terletak dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri.
- Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
- Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan badan hukum yang didirikan menurut hukum industri dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
- Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan di luar kawasan industri.
- Perusahaan adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencapai keuntungan.
- Industri adalah kegiatan mengeolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi
- Luas ruang usaha adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha
- Objek izin undang-undang gangguan adalah semua tempat usaha di Daerah yang kegiatan usahanya menimbulkan gangguan sesuai dengan Stbl 1926 No. 226 yang kegiatan usahanya tidak menimbulkan gangguan.
- Subjek izin undang-undang gangguan adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usaha di daerahnya
Persyaratan
- Foto Copy Surat Izin Lokasi;
- Foto copy KTP, NPWP (D) Perusahaan yang bersangkutan ;
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi;
- Foto copy Sertifikat atas tanah / bukti perolehan tanah;
- Rancangan tata letak instalasi, mesin/peralatan & perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan;
- Persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
- Bagan Alir proses dilengkapi dengan Daftar Bahan baku/Penunjang dan bagan alir pengolahan limbah;
- Pertimbangan teknis dari Instansi teknis sesuai dengan jenis industri;
Standar Biaya
(1) Untuk setiap Izin Undang-undang Gangguan, dikenakan Retribusi;
(2) Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
Izin Undang-undang Gangguan : Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarip Dasar Retribusi.
(3) Penentuan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :
a. Perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
b. Perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
c. Perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 2
(4) Penentuan
besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini,
didasarkan pada Luas Ruang Usaha yang ditetapkan sebagai berikut :
Luas s/d 100 m2 dikenakan tarip sebesar …………….. Rp. 250,00/m2
Selebihnya dikenakan tarip sebesar ………………….. Rp. 100,00/m2
(5) Retribusi untuk daftar ulang / Herregistrasi izin undang-undang gangguan (HO) sebesar 25 % dari tarif perhitungan HO baru.
(6) Penetapan Indeks Lokasi didasarkan pada Klasifikasi Jalan sebagai berikut :
a. Jalan Negara dengan Indeks : 5
b. Jalan Propinsi dengan Indeks : 4
c. Jalan Kabupaten dengan Indeks : 3
d. Jalan Desa dengan Indeks : 2
Waktu Proses
12 Hari Kerja
DAFTAR IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BERDASARKAN INTENSITAS GANGGUAN
1. PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN TINGGI.
1) INDUSTRI PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
2) INDUSTRI TEKSTIL (PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGELANTANGAN, PENCELUPAN, PERCETAKAN, PENYEMPURNAAN);
3) INDUSTRI FARMASI;
4) INDUSTRI KIMIA;
5) INDUSTRI SEMEN;
6) INDUSTRI PENYAMAKAN/PENGAWETAN KULIT;
7) INDUSTRI PENGGILINGAN BATU;
8) INDUSTRI KERTAS/PUPL;
9) INDUSTRI BATU BATERAI KERING;
10) INDUSTRI KOSMETIK;
11) INDUSTRI LOGAM ELEKTRO PLATING/ PENCELUPAN LOGAM;
12) INDUSTRI SEPARATOR ACCU;
13) INDUSTRI MARMER;
14) INDUSTRI KAROSERI;
15) INDUSTRI BESI, BAJA;
16) INDUSTRI MINYAK GORENG;
17) INDUSTRI MARGARINE;
18) INDUSTRI PUPUK;
19) INDUSTRI PLASTIK;
20) INDUSTRI PERALATAN;
21) INDUSTRI TEPUNG BERAS;
22) INDUSTRI TEPUNG TAPIOKA;
23) INDUSTRI TEPUNG UBI JALAR;
24) INDUSTRI TEPUNG IKAN;
25) INDUSTRI KAYU LAPIS;
26) INDUSTRI GARMEN DENGAN PENCUCIAN;
27) INDUSTRI TEPUNG TERIGU;
28) INDUSTRI GULA PASIR;
29) INDUSTRI KARET BUATAN;
30) INDUSTRI PEMBERANTASAN HAMA;
31) INDUSTRI CAT, PERNIS, LAK;
32) INDUSTRI SABUN, TAPAL GIGI;
33) INDUSTRI KOSMETIKA;
34) INDUSTRI PEREKAT;
35) INDUSTRI BARANG PELEDAK;
36) INDUSTRI KOREK API;
37) INDUSTRI PEMBERSIH / PENGGILINGAN MINYAK BUMI;
38) INDUSTRI KACA LEMBARAN;
39) INDUSTRI KAPUR;
40) INDUSTRI PENGECORAN;
41) INDUSTRI LOGAM;
42) INDUSTRI PAKU, ENGSEL DAN SEJENISNYA;
43) INDUSTRI SUKU CADANG;
44) INDUSTRI MESIN TEKSTIL, MESIN PERCETAKAN, MESIN JAHIT DAN SEJENISNYA;
45) INDUSTRI TRANSFORMATOR DAN SEJENISNYA;
46) INDUSTRI VULKANISIR BAN;
47) INDUSTRI PANEL LISTRIK;
48) INDUSTRI KAPAL PERAHU;
49) INDUSTRI KENDARAAN RODA DUA ATAU LEBIH;
50) INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR;
51) INDUSTRI SEPEDA;
52) INDUSTRI PEMBEKUAN / PENGALENGAN IKAN / UDANG;
53) INDUSTRI PENGASAPAN KARET, REINLING DAN CRUMB RUBBER;
54) INDUSTRI PETI KEMAS;
55) PABRIK TEH;
56) PABRIK TAHU;
57) PABRIK BAN;
58) PABRIK ENTERNIT;
59) HELLER/TEMPAT PENYOSOHAN BERAS;
60) BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR;
61) BENGKEL BUBUT;
62) INDUSTRI RADIO, TV DAN SEJENISNYA;
63) INDUSTRI TEPUNG IKAN;
2. PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN SEDANG:
1) PABRIK MIE, MACRONI, SPAGETI DAN SEJENISNYA;
2) PABRIK SEPATU;
3) PABRIK KAYU;
4) PERCETAKAN;
5) INDUSTRI BUMBU MASAK;
6) INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING;
7) INDUSTRI PENGOLAHAN BUAH-BUAHAN DAN SAYUR-SAYURAN;
8) INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KOPI / KACANG – KACANGAN / UBI - UBIAN;
9) INDUSTRI ROTI, KUE DAN SEJENISNYA;
10) INDUSTRI GULA MERAH;
11) INDUSTRI BUBUK COKLAT;
12) INDUSTRI ROKOK PUTIH;
13) INDUSTRI PEMINTALAN BENANG;
14) INDUSTRI PERTENUNAN;
15) INDUSTRI PENGELANTANGAN’
16) INDUSTRI PERCETAKAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL;
17) INDUSTRI BATIK PRINTING;
18) INDUSTRI KARUNG GONI, KARUNG PLASTIK DAN SEJENISNYA;
19) INDUSTRI MAKANAN TERNAK;
20) INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU;
21) INDUSTRI TINTA;
22) INDUSTRI PORSELIN;
23) INDUSTRI BARANG GELAS;
24) INDUSTRI KERAMIK;
25) INDUSTRI ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN;
26) INDUSTRI ALAT KOMUNIKASI;
27) INDUSTRI ALAT DAPUR DARI ALUMUNIUM;
28) INDUSTRI KOMPONEN ELEKTRONIKA;
29) INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON;
30) INDUSTRI LAMPU DAN PERLENGKAPANNYA;
31) INDUSTRI ALAT FOTOGRAFI;
32) INDUSTRI PENGGILINGAN PADI;
33) INDUSTRI SUSU;
34) MEUBELER
3. PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN KECIL:
1) PABRIK BATA MERAH/BATAKO;
2) PABRIK ES BATU;
3) PABRIK GARAM;
4) PERGUDANGAN;
5) TAMBAK UDANG;
6) PERUSAHAAN PENCUCIAN KENDARAAN;
7) PERUSAHAAN STRUM ACCU;
8) KONFEKSI;
9) INDUSTRI KERAJINAN RUMAH TANGGA;
10) INDUSTRI PERAKITAN ELEKTRONIA;
11) INDUSTRI SIROP;
12) INDUSTRI PERAJUTAN;
13) INDUSTRI PERMADANI;
14) INDUSTRI KAPUK;
15) INDUSTRI GARMENT TANPA PENCUCIAN;
16) INDUSTRI KECAP/TAUCO;
17) KRUPUK;
18) INDUSTRI PETIS/TERASI;
19) INDUSTRI MINUMAN;
20) INDUSTRI PENGERINGAN/PENGOLAHAN TEMBAKAU;
21) INDUSTRI ALAT MUSIK;
22) INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK;
23) INDUSTRI ALAT-ALAT TULIS/GAMBAR;
24) INDUSTRI PERMATA/BARANG PERHIASAN;
25) INDUSTRI JAMU;
26) KATERING;
27) BIOSKOP.
4. PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN BESAR/TINGGI :
1) HOTEL BERTARAF INTERNASIONAL;
2) RESTORAN/RUMAH MAKAN;
3) BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR;
4) PEMBIBITAN AYAM RAS;
5) PETERNAKAN BABI;
6) PETERNAKAN AYAM/UNGGAS;
7) PETERNAKAN SAPI PERAH;
8) RUMAH POTONG UNGGAS;
9) SPBU;
10) RUMAH POTONG HEWAN;
11) PANGKALAN MINYAK TANAH
12) GARASI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG
5. PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN SEDANG :
1) PERUSAHAAN GORENG BAWANG;
2) SUPER MARKET/SWALAYAN;
3) DISTRIBUTOR;
4) PERBANKAN;
6. PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN KECIL;
1) INDUSTRI KERAJINAN RUMAH TANGGA;
2) INDUSTRI TEPUNG IKAN;
3) HOTEL MELATI / LOSMEN / PENGINAPAN;
4) TEMPAT REKREASI;
5) RUMAH BERSALIN;
6) KOLAM RENANG;
7) PERUSAHAAN MEUBELAIR;
8) PERUSAHAAN BATIK;
9) PERUSAHAAN PENCUCIAN KENDARAAN;
10) PABRIK TEMPE / ONCOM;
11) GEDUNG OLAH RAGA YANG DIKOMERSIALKAN;
12) WC YANG DIKOMERSILKAN;
13) MINI MARKET.
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.