Izin Undang-undang Gangguan (HO) - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Izin Undang-undang Gangguan (HO)

Izin Undang-undang Gangguan (HO)

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Masa Berlaku Izin

Selama Usaha berjalan dan setiap 5 (lima) tahun sekali dilakukan daftar ulang.

Pemberi Pertimbangan

Tim Teknis :
  1. Satpol PP
  2. Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
  3. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
  4. Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
  5. Dinas Kesehatan
  6. Bagian Hukum Setda
  7. Bagian Ekonomi Setda
  8. Camat Setempat

Dasar Hukum

Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang izin undang-undang gangguan dan izin tempat usaha

Maksud dan Tujuan

Untuk tertib administrasi dan tertib hukum dalam melakukan kegiatan usaha baik yang dilakukan oleh orang atau badan hukum

Klasifikasi/Sasaran


  1. Izin Undang-Undang Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan sesuai stbl 1926 No. 226 dan tercemarnya lingkungan baik terletak dalam kawasan industri maupun diluar kawasan industri.
  2. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan sarana prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
  3. Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan badan hukum yang didirikan menurut hukum industri dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola kawasan industri.
  4. Perusahaan industri adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan di luar kawasan industri.
  5. Perusahaan adalah badan usaha atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencapai keuntungan.
  6. Industri adalah kegiatan mengeolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi
  7. Luas ruang usaha adalah luas lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha
  8. Objek izin undang-undang gangguan adalah semua tempat usaha di Daerah yang kegiatan usahanya menimbulkan gangguan sesuai dengan Stbl 1926 No. 226 yang kegiatan usahanya tidak menimbulkan gangguan.
  9. Subjek izin undang-undang gangguan adalah setiap orang atau badan hukum yang mendirikan dan atau memperluas tempat-tempat usaha di daerahnya

Persyaratan 

  1. Foto Copy Surat Izin Lokasi;
  2. Foto copy KTP, NPWP (D) Perusahaan yang bersangkutan ;
  3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan bagi Perusahaan yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau foto copy Anggaran Dasar yang sudah disahkan bagi Koperasi;
  4. Foto copy Sertifikat atas tanah / bukti perolehan tanah;
  5. Rancangan tata letak instalasi, mesin/peralatan  & perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon atau yang dikuasakan;
  6. Persetujuan tetangga atau masyarakat yang berdekatan;
  7. Bagan Alir proses dilengkapi dengan Daftar Bahan baku/Penunjang dan bagan alir pengolahan limbah;
  8. Pertimbangan teknis dari Instansi teknis sesuai dengan jenis industri;

Standar Biaya 


(1)   Untuk setiap Izin Undang-undang Gangguan, dikenakan Retribusi;

(2)   Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
Izin Undang-undang Gangguan :          Luas Ruang Usaha x Indeks Lokasi x Indeks Gangguan x Tarip Dasar Retribusi.
(3)   Penentuan indeks gangguan didasarkan pada besar kecilnya gangguan dengan klasifikasi sebagai berikut :
a.     Perusahaan dengan gangguan besar indeksnya 5
b.     Perusahaan dengan gangguan sedang indeksnya 3
c.     Perusahaan dengan gangguan kecil indeksnya 2

(4)   Penentuan besarnya tarip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini,  didasarkan  pada  Luas  Ruang  Usaha  yang  ditetapkan  sebagai berikut :
Luas s/d 100 m2 dikenakan tarip sebesar ……………..  Rp. 250,00/m2
Selebihnya dikenakan tarip sebesar …………………..  Rp. 100,00/m2

(5)   Retribusi untuk daftar ulang / Herregistrasi izin undang-undang gangguan (HO) sebesar 25 % dari tarif perhitungan HO baru.

(6)   Penetapan Indeks Lokasi didasarkan pada Klasifikasi Jalan sebagai berikut :
a.     Jalan Negara dengan Indeks                     :  5
b.     Jalan Propinsi dengan Indeks                    :  4
c.     Jalan Kabupaten dengan Indeks                 :  3
d.  Jalan Desa dengan Indeks                         :  2

Waktu Proses

12 Hari Kerja

DAFTAR IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN BERDASARKAN INTENSITAS GANGGUAN


1.     PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN TINGGI.
1)     INDUSTRI PERAKITAN KENDARAAN BERMOTOR
2)     INDUSTRI TEKSTIL (PEMINTALAN, PERTENUNAN, PENGELANTANGAN, PENCELUPAN, PERCETAKAN, PENYEMPURNAAN);
3)     INDUSTRI FARMASI;
4)     INDUSTRI KIMIA;
5)     INDUSTRI SEMEN;
6)     INDUSTRI PENYAMAKAN/PENGAWETAN KULIT;
7)     INDUSTRI PENGGILINGAN BATU;
8)     INDUSTRI KERTAS/PUPL;
9)     INDUSTRI BATU BATERAI KERING;
10)  INDUSTRI KOSMETIK;
11)  INDUSTRI LOGAM ELEKTRO PLATING/ PENCELUPAN  LOGAM;
12)  INDUSTRI SEPARATOR ACCU;
13)  INDUSTRI MARMER;
14)  INDUSTRI KAROSERI;
15)  INDUSTRI BESI, BAJA;
16)  INDUSTRI MINYAK GORENG;
17)  INDUSTRI MARGARINE;
18)  INDUSTRI PUPUK;
19)  INDUSTRI PLASTIK;
20)  INDUSTRI PERALATAN;
21)  INDUSTRI TEPUNG BERAS;
22)  INDUSTRI TEPUNG TAPIOKA;
23)  INDUSTRI TEPUNG UBI JALAR;
24)  INDUSTRI TEPUNG IKAN;
25)  INDUSTRI KAYU LAPIS;
26)  INDUSTRI GARMEN DENGAN PENCUCIAN;
27)  INDUSTRI TEPUNG TERIGU;
28)  INDUSTRI GULA PASIR;
29)  INDUSTRI KARET BUATAN;
30)  INDUSTRI PEMBERANTASAN HAMA;
31)  INDUSTRI CAT, PERNIS, LAK;
32)  INDUSTRI SABUN, TAPAL GIGI;
33)  INDUSTRI KOSMETIKA;
34)  INDUSTRI PEREKAT;
35)  INDUSTRI BARANG PELEDAK;
36)  INDUSTRI KOREK API;
37)  INDUSTRI PEMBERSIH / PENGGILINGAN MINYAK BUMI;
38)  INDUSTRI KACA LEMBARAN;
39)  INDUSTRI KAPUR;
40)  INDUSTRI PENGECORAN;
41)  INDUSTRI LOGAM;
42)  INDUSTRI PAKU, ENGSEL DAN SEJENISNYA;
43)  INDUSTRI SUKU CADANG;
44)  INDUSTRI MESIN TEKSTIL, MESIN PERCETAKAN, MESIN JAHIT DAN SEJENISNYA;
45)  INDUSTRI TRANSFORMATOR DAN SEJENISNYA;
46)  INDUSTRI VULKANISIR BAN;
47)  INDUSTRI PANEL LISTRIK;
48)  INDUSTRI KAPAL PERAHU;
49)  INDUSTRI KENDARAAN RODA DUA ATAU LEBIH;
50)  INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR;
51)  INDUSTRI SEPEDA;
52)  INDUSTRI PEMBEKUAN / PENGALENGAN IKAN / UDANG;
53)  INDUSTRI PENGASAPAN KARET, REINLING DAN CRUMB RUBBER;
54)  INDUSTRI PETI KEMAS;
55)  PABRIK TEH;
56)  PABRIK TAHU;
57)  PABRIK BAN;
58)  PABRIK ENTERNIT;
59)  HELLER/TEMPAT PENYOSOHAN BERAS;
60)  BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR;
61)  BENGKEL BUBUT;
62)  INDUSTRI RADIO, TV DAN SEJENISNYA;
63)  INDUSTRI TEPUNG IKAN;

2.     PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN SEDANG:
1)     PABRIK MIE,  MACRONI,  SPAGETI  DAN  SEJENISNYA;
2)     PABRIK SEPATU;
3)     PABRIK KAYU;
4)     PERCETAKAN;
5)     INDUSTRI BUMBU MASAK;
6)     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING;
7)     INDUSTRI PENGOLAHAN BUAH-BUAHAN DAN SAYUR-SAYURAN;
8)     INDUSTRI PENGUPASAN DAN PEMBERSIHAN KOPI / KACANG – KACANGAN / UBI - UBIAN;
9)     INDUSTRI ROTI, KUE DAN SEJENISNYA;
10)  INDUSTRI GULA MERAH;
11)  INDUSTRI BUBUK COKLAT;
12)  INDUSTRI ROKOK PUTIH;
13)  INDUSTRI PEMINTALAN BENANG;
14)  INDUSTRI PERTENUNAN;
15)  INDUSTRI PENGELANTANGAN’
16)  INDUSTRI PERCETAKAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL;
17)  INDUSTRI BATIK PRINTING;
18)  INDUSTRI KARUNG GONI, KARUNG PLASTIK DAN SEJENISNYA;
19)  INDUSTRI MAKANAN TERNAK;
20)  INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU;
21)  INDUSTRI TINTA;
22)  INDUSTRI PORSELIN;
23)  INDUSTRI BARANG GELAS;
24)  INDUSTRI KERAMIK;
25)  INDUSTRI ALAT PERTANIAN, PERTUKANGAN;
26)  INDUSTRI ALAT KOMUNIKASI;
27)  INDUSTRI ALAT DAPUR DARI ALUMUNIUM;
28)  INDUSTRI KOMPONEN ELEKTRONIKA;
29)  INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN TELEPON;
30)  INDUSTRI LAMPU DAN PERLENGKAPANNYA;
31)  INDUSTRI ALAT FOTOGRAFI;
32)  INDUSTRI PENGGILINGAN PADI;
33)  INDUSTRI SUSU;
34)  MEUBELER

3.     PERUSAHAAN YANG MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN KECIL:
1)      PABRIK BATA MERAH/BATAKO;
2)      PABRIK ES BATU;
3)      PABRIK GARAM;
4)      PERGUDANGAN;
5)      TAMBAK UDANG;
6)      PERUSAHAAN PENCUCIAN KENDARAAN;
7)      PERUSAHAAN STRUM ACCU;
8)      KONFEKSI;
9)      INDUSTRI KERAJINAN RUMAH TANGGA;
10)    INDUSTRI PERAKITAN ELEKTRONIA;
11)    INDUSTRI SIROP;
12)    INDUSTRI PERAJUTAN;
13)    INDUSTRI PERMADANI;
14)    INDUSTRI KAPUK;
15)    INDUSTRI GARMENT TANPA PENCUCIAN;
16)    INDUSTRI KECAP/TAUCO;
17)    KRUPUK;
18)    INDUSTRI PETIS/TERASI;
19)    INDUSTRI MINUMAN;
20)    INDUSTRI PENGERINGAN/PENGOLAHAN TEMBAKAU;
21)    INDUSTRI ALAT MUSIK;
22)    INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK;
23)    INDUSTRI ALAT-ALAT TULIS/GAMBAR;
24)    INDUSTRI PERMATA/BARANG PERHIASAN;
25)    INDUSTRI JAMU;
26)    KATERING;
27)    BIOSKOP.

4.     PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN BESAR/TINGGI :
1)     HOTEL BERTARAF INTERNASIONAL;
2)     RESTORAN/RUMAH MAKAN;
3)     BENGKEL KENDARAAN BERMOTOR;
4)     PEMBIBITAN AYAM RAS;
5)     PETERNAKAN BABI;
6)     PETERNAKAN AYAM/UNGGAS;
7)     PETERNAKAN SAPI PERAH;
8)     RUMAH POTONG UNGGAS;
9)     SPBU;
10)  RUMAH POTONG HEWAN;
11)  PANGKALAN MINYAK TANAH
12)  GARASI ANGKUTAN BARANG DAN ORANG

5.     PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN SEDANG :
1)     PERUSAHAAN GORENG BAWANG;
2)     SUPER MARKET/SWALAYAN;
3)     DISTRIBUTOR;
4)     PERBANKAN;

6.     PERUSAHAAN YANG TIDAK MENGGUNAKAN MESIN DENGAN INTENSITAS GANGGUAN KECIL;
1)     INDUSTRI KERAJINAN RUMAH TANGGA;
2)     INDUSTRI TEPUNG IKAN;
3)     HOTEL MELATI / LOSMEN / PENGINAPAN;
4)     TEMPAT REKREASI;
5)     RUMAH BERSALIN;
6)     KOLAM RENANG;
7)     PERUSAHAAN MEUBELAIR;
8)     PERUSAHAAN BATIK;
9)     PERUSAHAAN PENCUCIAN KENDARAAN;
10)  PABRIK TEMPE / ONCOM;
11)  GEDUNG OLAH RAGA YANG DIKOMERSIALKAN;
12)  WC YANG DIKOMERSILKAN;
            13) MINI MARKET.

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta

BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
Bagikan Artikel ini :

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan