Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame

Izin Pemasangan dan Pembongkaran Reklame

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Masa Berlaku Izin
Reklame Permanen (reklame papan, billboard, mini billboard, reklame disinari listrik, reklame kendaraan) masa berlaku 1 (satu) tahun.
 Reklame nonpermanen (reklame kain, selebaran, stiker, tinplate) masa berlaku selama 1 (satu) bulan.

Pemberi Pertimbangan

  1. Dinas kebersihan dan pertamanan
  2. Dinas Cipta Karya dan Pengairan
  3. Bappeda
  4. Dinas Pendapatan Daerah
  5. Dinas Perhubungan
  6. dinas bina marga
  7. bagian hukum setda
  8. bagian perlengkapan setda
  9. bagian pemerintahan/Kecamatan
 Untuk izin reklame yang memerlukan tim teknis antara lain :
  1. ukuran lebih dari 4 m
  2. rombong lebih dari satu 

Dasar Hukum

Perda Purwakarta No. 26 th 1996 tentang retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame

Maksud dan Tujuan

Dengan perkembangan pembangunan perekonomian khususnya media promosi reklame semakin pesat, maka dipandang perlu diadakan penertiban pemberian izin pemasangan serta pengendalian dan pengawasan terhadap pemasangan reklame di kabupaten Purwakarta

Klasifikasi/Sasaran

  1. Setiap pemasangan reklame di kabupaten purwakarta
  2. perorangan atau badan hukum yang memasang reklame di kabupaten purwakarta
  3. reklame atau badan, alat, pembuatan atau media yang menurut bentuk susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersil dan dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali pemasangan reklame yang dilakukan oleh pemerintah atau organisasi swasta yang tidak untuk tujuan komersil dengan tetap berkewajiban mengajukan permohonan pemasangan reklame nonkomersil tersebut kepada pejabat berwenang.
  4. izin pemasangan reklame adalah suatu keputusan yang memberikan keabsahan untuk melakukan kegiatan pemasangan reklame.
  5. retribusi izin pemasangan reklame adalah pungutan daerah atas pemberian izin pemasangan reklame oleh pemerintah daerah kepada orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
  6. badan hukum adalah suatu bentuk badan usaha yang pendiriannya telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti koperasi, yayasan, perseroan terbatas, badan usaha milik negara atau daerah atau hal lain sejenis.
Penyelenggaraan reklame adalah orang atau pelaku usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang menyelenggarakan reklame. 

Persyaratan

  1. Gambar/alat-alat rekalame serta perhitungann biaya
  2. Surat keterangan penggunaan/pemilikan tanah/sewa
  3. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga dimana reklame dipasang
  4. Foto copi surat izin yang telah dilegalisir bagi pengajuan perpanjangan izin yang telah dilegalisir
  5. Berita acara persetujuan/penolakan terhadap pengajuan permohonan izin pemasangan reklame 

Standar Biaya

 Besarnya retribusi izin pemasangan dan pembongkaran reklame ditetapkan sebagai berikut :
  1. reklame papan, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
  2. reklame kain, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
  3. reklame disinari listrik, dengan tarif izin sebesar 5000/m2 dan biaya pembongkaran reklame 2000/m2
  4. reklame kendaraan dengan tarif izin sebesar 10.000/m2
  5. reklame selebaran/stiker, dengan tarif izin sebesar 50/lembar dan biaya pembongkaran sebesar 15/lembar
  6. reklame tinplate, dengan tarif izin sebesar Rp. 3500/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 500/buah
  7. reklame slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
  8. reklame tidak slide bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
  9. reklame suara melalui radio dengan tarif izin sebesar Rp. 1000/menit
  10. reklame mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/menit
  11. reklame non mekanis dengan tarif izin sebesar Rp. 3000/m2 dan biaya pembongkaran sebesar Rp. 2000/m2
  12. reklame sponsor dengan tarif izin sebesar Rp. 5000/kegiatan
  13. reklame film slide dengan tarif izin sebesar Rp. 50/menit
  14. reklame film bersuara dengan tarif izin sebesar Rp. 100/menit

Waktu Proses

12 Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta

BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.

Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan