Mekanisme/Alur Proses Perizinan
PTSP Kabupaten Purwakarta
- Pemohon mencari informasi mengenai izin yang dibutuhkan melalui Loket Informasi dan mendapat formulir.
- Pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang diminta, kemudian menyerahkannya ke loket pendaftaran yang sesuai dengan izin yang dimohon.
- Petugas Loket Pendaftaran memeriksa kelengkapan berkas permohonan :
- Apabila berkas telah lengkap, permohonan diterima untuk diproses dan kepada pemohon diberikan tanda terima/resi yang mencantumkan perkiraan waktu terbit izin.
- Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon diminta untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu.
- Permohonan yang telah memenuhi syarat kelengkapan berkas diproses di bagian pengolahan. Apabila diperlukan, dapat dilakukan rapat pembahasan dan pemeriksaan lapangan bersama dinas teknis terkait yang dihadiri pula oleh pemohon.
- Setelah melalui rapat pembahasan dan pemeriksaan lapangan, maka izin diterbitkan, ditandatangani oleh Kepala BPMPTSP dan diinformasikan kepada pemohon bahwa izin telah selesai.
- Pemohon membayar retribusi melalui Loket Pembayaran (khusus untuk perizinan yang dipungut retribusi) dan menerima kwitansi pembayaran.
- Pemohon mengambil surat izin yang telah selesai melalui Loket Pengambilan dengan membawa tanda terima/resi permohonan serta kwitansi pembayaran.
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.