Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

                             

Masa Berlaku
  • IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak ada perubahan bentuk/fungsi.
  • Bila pemegang IMB memindahkan hak atas tanah dan atau bangunan baik sedang dalam pelaksanaan pembangunan maupun sudah selesai, IMB dibaliknamakan menjadi atas nama pemegang hak yang baru dengan kewajibannya membayar balik nama sebesar 50% dari penetapan retribusi
  • Apabila sampai 6 (enam) bulan setelah IMB diterbitkan tidak ada kegiatan/berhenti dan tidak dilanjutkan lagi maka IMB ini tidak berlaku lagi.Pemberi Pertimbangan
 
Pemberi Pertimbangan
Untuk Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri :
  • Dinas Cipta Karya dan Pengairan
  • Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
  • Kantor Satpol PP
  • Bagian Hukum
  • Bappeda
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Bina Marga
  • Kecamatan
Untuk Bangunan Rumah Tinggal dan Niaga :
  • Dinas Cipta Karya dan Pengairan
Dasar Hukum
  • UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung
  • Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU no. 28 tahun 2002
  • Peraturan Daerah Provinsi Jabar no. 14 tahun 1989 tentang Garis sempadan jalan
  • Peraturan Provinsi Jabar no 8 tahun 2005 tentang sempadan sumber air
  • Perda Kab. Purwakarta No. 6 tahun 1984 tentang penetapan garis sempadan
  • Perda Kab. Purwakarta No.8 Tahun 1996 Tentang Izin Mendirikan Pembangunan
  • Perda Kab. Purwakarta No.14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  • Keputusan Bupati No.4 Tahun 2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 1996
  • Keputusan bupati no. 875.1/kep 279-DCKP/2005 tentang pelimpahan wewenang penandatanganan surat izin mendirikan bangunan dari bupati kepada kepala DCKP
  • Keputusan Bupati No.601/Kep. 141-Disbang/2000 Tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Purwakarta
  • Keputusan bupati no. 601.05/kep. 483-DCKP/2005 tentang pembentukan tim peneliti penerbitan izin mendirikan bangunan di kabupaten Purwakarta.
  • Keputusan Bupati No.601/ Kep. 484-DCKP/2005 Tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Yang Mendapat Keringanan Retribusi IMB
Maksud dan Tujuan
  • Dalam rangka antisipasi percepatan pertumbuhan pembangunan dan menjamin tata tertib, kenyamanan, keselamatan bangunan yang ada di kabupaten Purwakarta, maka diperlukan adanya pembinaan, pengawasan, dan pengendalian, terhadap bangunan yang senantiasa meningkat.
  • Bangunan yang berdiri harus ditangani dan dikelola sesuai dengan RTRW Kab. Purwakarta
Klasifikasi/Sasaran
  1. Setiap bangunan yang ada di Kab. Purwakarta
  2. Perorangan dan atau Badan Hukum yang mendirikan bangunan di Kab. Purwakarta
  3. Bangunan adalah sesuatu yang didirikan di dalam atau di atas permukaan tanah dan di perairan, baik yang bersifat permanen atau tetap dan sementara
  4. Bangunan Pokok adalah bangunan yang mempunyai fungsi dominan dalam satu persil
  5. Bangunan Pelengkap adalah bangunan yang mempunyai fungsi penunjang dari bangunan pokok
  6. Mendirikan Bangunan adalah setiap kegiatan mendirikan, membuat/mengubah (alih fungsi), memperbaharui/memperbaiki, menambah/memperluas bangunan
  7. Rumah Tinggal adalah bangunan yang di permukaan sebagai tempat tinggal/kediaman oleh perorangan atau suatu keluarga dengan sarana prasarana/fasilitas yang memadai
  8. Perusahaan adalah Badan Hukum atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara teratur dalam suatu kegiatan usaha tertentu untuk mencari keuntungan
  9. Industri adalah kegiatan mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan baku menjadi bahan jadi
  10. Perusahaan Industri adalah Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri yang berada dalam kawasan industri dan di luar kawasan industri tetapi di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/ Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Non Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)/ Penanaman Modal Asing (PMA)
 Persyaratan
·      Untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri:
1.     Fotocopy KTP pemohon
2.     Fotocopy Akte pendirian Perusahaan bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha atau fotocopy Anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
3.     Fotocopy fatwa peruntukan lahan dan surat Izin Lokasi
4.     Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
5.     Fotocopy Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
6.     RAB (Rencana Anggaran Biaya)
7.     Fotocopy lunas PBB Tahun terakhir
8. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
9.     Fotocopy Rencana Tata Ruang Bangunan dan Prasarana (Site Plan) yang disetujui oleh pemerintah daerah
10.   Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan
11.   Perhitungan hasil zonden tanah bagi bangunan tertentu
12.   Fotocopy UKL/UPL/Amdal bagi industri wajib UKL/UPL/Amdal
13.   Fotocopy rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan-bangunan yang berada di jalur padat lalu lintas
14.   Fotocopy Surat Izin Jalan Masuk dari DPU Bina Marga
15.   Keputusan Desa (Perdes)

·      Untuk rumah tinggal/niaga:
1.    Fotocopy KTP pemohon
2.  Fotocopy Fatwa peruntukan lokasi yang bersifat usaha di luar kawasan pertokoan, kecuali bagi pemohon yang membangun rumah tinggal perorangan
3.    Surat kuasa apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
4.     Fotocopy Sertifikat atas tanah atau bukti perolehan tanah
5.     Fotocopy lunas PBB Tahun terakhir
6. Surat Pernyataan pemohon tentang kesanggupan mematuhi persyaratan-persyaratan teknis bangunan, garis sempadan, kofisien lantai bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
7.  Gambar dan perhitungan konstruksi bangunan bagi bangunan bertingkat, bangunan konstruksi baja, kantor serta bangunan yang terkena penelitian khusus
8.     Fotocopy UKL/UPL bagi bangunan wajib UKL/UPL 
9.   Fotocopy rekomendasi dari Dinas Perhubungan bagi bangunan-bangunan yang berada di jalur padat lalu lintas
Standar Biaya
Setiap IMB dikenakan retribusi (sesuai Perda No. 8 Tahun 1996 dan Keputusan Bupati No.04 Tahun 2000), yaitu:
  • Untuk Rumah Tinggal = 1% x RAB (Standar harga satuan banguan yang ditetapkan dengan ketentuan Bupati x     volume)
  • Untuk Industri/ perusahaan/niaga = 2% x RAB (Standar harga satuan bangunan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati x volume)
Setiap IMB dikenakan retribusi (sesuai Perda No. 14 Tahun 2007), yaitu :
  • 1,1% x harga satuan bangunan atau RAB x koefisien luas bangunan x koefisien tingkat bangunan x koefisien fungsi bangunan x koefisien letak lokasi
 Koefisien Luas Bangunan
NO
LUAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
£ 70 m2
0,50
2
> 70 m2 dan £ 150 m2
0,60
3
> 150 m2 dan £ 250 m2
0,80
4
> 250 m2 dan £ 500 m2
1,00
5
> 500 m2 dan £ 1.000 m2
1,30
6
> 1.000 m2
1,50
 
Koefisien Fungsi Bangunan
NO
LUAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
Bangunan Hunian
1,00
2
Bangunan Sarana Usaha dan Komersil
1,25
3
Bangunan Sarana Kesehatan
1,10
4
Bangunan Sarana Pendidikan
0,75
5
Bangunan Sarana Peribadatan
0,00
6
Bangunan Sarana Seni dan Budaya
0,60
7
Bangunan Sarana Pemerintahan
0,50
8
Bangunan Sarana Industri
2,00
9
Bangunan Sarana Transportasi
1,50
10
Bangunan Sarana Rekreasi dan Olah Raga
1,20
11
Bangunan Sarana dan Prasarana Lainnya
1,15
 
Koefisien Tingkat Bangunan
NO
LUAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
Bangunan Basement
1,10
2
Bangunan 1 lantai
1,00
3
Bangunan 2 lantai
1,09
4
Bangunan 3 lantai
1,120
5
Bangunan 4 lantai
1,135
6
Bangunan 5 lantai
1,165
7
Bangunan 6 lantai
1,197
8
Bangunan 7 lantai
1,236
9
Bangunan 8 lantai ke atas
1,265
10
Bangunan Tinggi


a. 0 m’ - £ 20 m’
2,00

b. > 20 m’ - £ 30 m’
2,18

c. > 30 m’ - £ 40 m’
2,24

d. > 40 m’ - £ 50 m’
2,27

e. > 50 m’ - £ 60 m’
2,33

f. > 60 m’ - £ 70 m’
2,394

g. > 70 m’ - £ 80 m’
2,472

h. > 80 m’ ke atas
2,530
 
 Koefisien Letak Lokasi
NO
LUAS BANGUNAN
KOEFISIEN
1
Bangunan di tepi dan di atas jalan didasarkan pada nilai NJOP per m2 Obyek Pajak Bumi :


a. £ Rp 5.000
0,40

b. > Rp 5.000 - £ Rp 20.000
0,50

c. > Rp 20.000 - £ Rp 50.000
0,60

d. > Rp 50.000 - £ Rp 100.000
0,70

e. > Rp 100.000 - £ Rp 200.000
0,80

f. > Rp 200.000 - £ Rp 500.000
1,00

g. > Rp 500.000 - £ Rp 1.000.000
1,25

h. > Rp 1.000.000 ke atas
1,50
2
Bangunan di tepi dan di atas sungai
1,20
3
Bangunan di tepi dan di atas danau
1,20
4
Bangunan di bawah permukaan tanah
1,20
Waktu Proses
12 Hari Kerja



Pelayanan perijinan di Kabupaten Purwakarta dilaksanakan secara terpusat dan terintegrasi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah penyelenggaraan perijinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat.
Alamat BPMPTSP adalah Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, telp/fax: (0264) 8224794.



Sumber: BPMPTSP Kab. Purwakarta
Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan