Persetujuan Prinsip - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Persetujuan Prinsip

Persetujuan Prinsip

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Persetujuan Prinsip                                                                                                                                                              

Masa Berakhir Izin
Persetujuan Prinsip berlaku selama jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya Persetujuan Prinsip
Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis
(Disnaker, DLHTR, Cipta Karya, Bapperda, Satpol PP)

Dasar Hukum
  • UU No.5 tahun 1984 tentang Perindustrian.
  • UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (LNRI Thn 2004 No.125,TLNRI No.4437).
  • Per. Pem No.25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (LNRI tahun 2000 Nomor 54 TLNRI Nomor 3952).
  • Kepmen. Perind. Dan Perdag. No.590 / MPP / Kep/10/1999 JO SK. Menteri Perindag No.233/ MPP / Kep / 6 / 2000.
  • Kepmen. Dagri No.130-67 thn 2002 tentang Kewenangan Kab. Dan Kota dan Daftar Kewenangan Kab. Dan Kota per Bidang dari Departemen / LPND.
 Maksud dan Tujuan
  • Terlindunginya perusahaan industri besar.
  • Terciptanya iklim usaha industri besar yang sehat dan tertib.
  • Terbinanya perusahaan industri besar.
  • Data perusahaan industri besar yang memperoleh PP sebagai sumber informasi resmi bagi semua pihak yang berkepentingan.
Klasifikasi/Sasaran
Terhadap semua jenis industri dalam kelompok industri besar dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Persyaratan
  1. Isi Form
  2. Foto Copy KTP / KITAS
  3. Akte Pendirian Perusahaan
  4. Foto Copy NPWP.
  5. Rencana Proyek (Proposal)
  6. Surat Persetujuan dari BKPM untuk Penanaman Modal Asing
Standard Biaya
Bebas Retribusi
Waktu Proses
5 (Lima) Hari Kerja

Download Formulir
Pelayanan perijinan di Kabupaten Purwakarta dilaksanakan secara terpusat dan terintegrasi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007. Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah penyelenggaraan perijinan mulai dari tahap permohonan sampai penerbitan dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu tempat. Alamat BPMPTSP adalah Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, telp/fax: (0264) 8224794.


Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan