Izin Pengambilan Air Bawah Tanah
Masa Berlaku Izin
10 tahun
Daftar ulang 1 tahun
Perpanjangan selama memenuhi persyaratan Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis :- Dinas Pertamben Pemprov. Jabar
- Dinas LHTR
Dasar Hukum
Perda Kab. Purwakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah
Maksud dan Tujuan
- Pemberian hak untuk memperoleh dan menggunakan air untuk keperluan tertentu
Klasifikasi/Sasaran
Pengambilan Air Bawah Tanah yang berasal dari :- Sumur Bor
- Sumur Pasak
- Sumur Gali
Persyaratan
I. Persyaratan permohonan baru :
1. FC. KTP atau tanda bukti diri;
2. FC. Akte pendirian perusahaan bagi yang berstatus badan hukum;
3. FC. Surat izin pengeboran;
4. Gambar penampang tifologi/batuan dan rekaman hasil logging sumur;
5. Gambar atau bagan penampang konstruksi sumur bor;
6. Berita acara pengawasan pemasangan saringan;
7. Berita acara hasil uji pemompaan;
8. Hasil analisa fisika dan kimia air bawah tanah;
9. Saran teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Jabar;
10. Dokumen UKL/UPL yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Kab. Purwakarta, atau amdal bagi :
a. Pengambilan air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal dari satu titik sumur bor;
b. Pengambilan
air bawah tanah dengan debet lebih dari 50 leter per detik yang berasal
dari satu titik sumur dalam areal kurang dari 10 hektar;
11. Setiap
pengambilan air bawah tanah yang wajib amdal lebih dari 5 (lima) sumur
dalam luas 10 hektar baik secara sendiri-sendiri maupun secara
bersama-sama wajib menyediakan 1 (satu) sumur pantau yang dilengkapi
alat pemantau muka air bawah tanah serta membuat sumur imbuhan.
II. Persyaratan daftar ulang :
1. FC. SIPA terakhir;
2. FC. jumlah pengambilan air bawah tanah selama 3 bulan terakhir;
3. FC. tanda bukti pembayaran pajak pemanfaatan air bawah tanah;
4. Hasil analisis fisika dan kimia air bawah tanah yang terakhir.
Standard Biaya
I. Retribusi Izin Pengambilan Air Bawah Tanah ditetapkan sebagai berikut :
a. Kedalaman sumur 0 – 40 meter.
- Sumur ke 1 sebesar Rp. 1.000.000,-
- Sumur ke 2 sebesar Rp. 2.000.000,-
- Sumur ke 3 sebesar Rp. 3.000.000,-
- Sumur ke 4 sebesar Rp. 4.000.000,-
- Sumur ke 5 sebesar Rp. 5.000.000,-
b. Kedalaman sumur 41 – 100 meter.
- Sumur ke 1 sebesar Rp. 2.000.000,-
- Sumur ke 2 sebesar Rp. 4.000.000,-
- Sumur ke 3 sebesar Rp. 6.000.000,-
- Sumur ke 4 sebesar Rp. 8.000.000,-
- Sumur ke 5 sebesar Rp. 10.000.000,-
c. Kedalaman sumur 101 – 150 meter
- Sumur ke 1 sebesar Rp. 3.000.000,-
- Sumur ke 2 sebesar Rp. 6.000.000,-
- Sumur ke 3 sebesar Rp. 9.000.000,-
- Sumur ke 4 sebesar Rp. 12.000.000,-
- Sumur ke 5 sebesar Rp. 15.000.000,-
d. Kedalaman sumur 151 – 200 meter
- Sumur ke 1 sebesar Rp. 4.000.000,-
- Sumur ke 2 sebesar Rp. 8.000.000,-
- Sumur ke 3 sebesar Rp. 12.000.000,-
- Sumur ke 4 sebesar Rp. 16.000.000,-
- Sumur ke 5 sebesar Rp. 20.000.000,-
e. Kedalaman sumur 201 – 300 meter
- Sumur ke 1 sebesar Rp. 6.000.000,-
- Sumur ke 2 sebesar Rp. 12.000.000,-
- Sumur ke 3 sebesar Rp. 18.000.000,-
- Sumur ke 4 sebesar Rp. 24.000.000,-
- Sumur ke 5 sebesar Rp. 30.000.000,-
Waktu Proses
10 (Sepuluh) Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !