Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Masa Berlaku Izin

Selama Perusahaan Berjalan

Pemberi Pertimbangan

 Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satpol PP

 Dasar Hukum

  • Permendag RI Nomor 009/M-DAG/PER/3/2006

Maksud dan Tujuan

  1. Terlindunginya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka.
  2. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan kecil, menengah dan besar.
  3. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
  4. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan

Klasifikasi/Sasaran

  1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan ;
  2. SIUP diklasifikasikan sebagai berikut :
  • SIUP Perusahaan Kecil (PK) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sampai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Perusahaan Menengah (PM) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • SIUP Perusahaan Besar (PB) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya diatas Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP pemohon
  3. Surat pernyataan
  4. Foto copy tanda lunas PBB tahun terakhir
  5. Foto copy SITU/HO
  6. Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 buah
  7. Foto copy Neraca Perusahaan
  8. Foto Copy NPWP
  9. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan

Standard Biaya

Bebas Retribusi

Waktu Proses

5 (Lima) Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.

Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan