Masa Berlaku Izin
5 (lima) Tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi setiap tahun dalam bentuk kartu pengawasan.Pemberi Pertimbangan
Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina MargaDasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tent ang Angkutan Jalan.
- Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
- Perda Kab. Purwakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
Maksud dan Tujuan
Penyelenggaraan
perhubungan merupakan salah satu urat nadi perkonomian yang memiliki
peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sektor. Dalam
upaya pembinaan dan pengendalian Trayek angkutan perlu diatur melalui
perizinan
Klasifikasi/Sasaran
- Angkutan Kota
- Angkutan Perdesaan
- Angkutan Perbatasan
Persyaratan
Persyaratan Administratif
- Memiliki Surat Izin Usaha Anggkutan (SIPA)
- Surat Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
- Menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan fhoto Copy Buku Uji
- Surat Keterangan Kondisi Usaha,sperti permodalan dan sumber daya manusia
- Surat pertimbangan dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan
- Fhoto Copy KTP Pemohon
- Fhoto Copy STNK yang digunakan
- Surat Kuasa apabila diwakilkan
Persyaratan Teknis
- Kapasitas Jalan yang dilalui
- Kapasitas kendaran yang akan melayani
- Jumlah perjalan pergi-pulang per hari pada lintasan
- Tersedianya fasilitas terminal
- Analisis potensi faktor muatan;
- Asal dan tujuan perjalanan;
- Jenis pelayanan dan prototype kendaraan untuk tiap-tiap jaringan yang direncanakan;
- Jarak dan waktu tempuh;
- Perhitungan tarif angkutan
Standar Biaya
(1) Besarnya Retribusi Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota sebesar Rp 500.000,- / kend / 5 th
b) Angkutan Pedesaan sebesar Rp 400.000,- / kend / 5 th
c) Angkutan Perbatasan sebesar Rp 300.000,- / kend / 5 th
d) Angkutan Khusus sebesar Rp 300.000,- / kend / 5 th
(2) Besarnya Retribusi Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota sebesar Rp 150.000,- / kend /th
b) Angkutan Pedesaan sebesar Rp 125.000,- / kend /th
c) Angkutan Perbatasan sebesar Rp 100.000,- / kend /th
d) Angkutan Khusus sebesar Rp 100.000,- / kend /th
(3) Besarnya Restribusi setiap perpanjangan Kartu Pengawasan ditetapkan sebagai berikut :
a) Angkutan Kota dan Pedesaan 15 seat sebesar Rp 45.000,- / kend /th
b) Angkutan Bus sekurang-kurangnya 16 seat s.d 26 seat Rp 60.000,- / kend /th
c) Angkutan Bus sekurang-kurangnya 27 seat sebesar Rp 80.000,- / kend /th
d) Angkutan Khusus dan Taksi sebesar Rp 100.000,- / kend /th
(4) Besarnya Retribusi Penggantian Dokumen Perijinan yang rusak atau hilang ditetapkan sebesar
Rp. 50.000,-
(5) Setiap
keterlambatan Daftar Ulang Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi,
dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) perbulannya dari besarnya
Retribusi ijin
Waktu Proses
10 Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !