Izin Trayek Angkutan - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Izin Trayek Angkutan

Izin Trayek Angkutan

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Masa Berlaku Izin

5 (lima) Tahun dan wajib melakukan daftar ulang herregistrasi setiap tahun dalam bentuk kartu pengawasan.

Pemberi Pertimbangan

Dinas Perhubungan, Kepolisian, Dinas Bina Marga

Dasar Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 Tent ang Angkutan Jalan.
  3. Kepmenhub No. KM.35 tahun 2003 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum
  4. Perda Kab. Purwakarta Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Angkutan Di Jalan Dengan Kendaraan Umum

Maksud dan Tujuan

Penyelenggaraan perhubungan merupakan salah satu urat nadi perkonomian yang memiliki peranan penting dalam menunjang pembangunan di segala sektor. Dalam upaya pembinaan dan pengendalian Trayek angkutan perlu diatur melalui perizinan

Klasifikasi/Sasaran

  1. Angkutan Kota
  2. Angkutan Perdesaan
  3. Angkutan Perbatasan

Persyaratan

 Persyaratan Administratif
  1. Memiliki Surat Izin Usaha Anggkutan (SIPA)
  2. Surat Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin
  3. Menguasai kendaraan bermotor yang laik jalan dibuktikan dengan  fhoto Copy Buku Uji
  4. Surat Keterangan Kondisi Usaha,sperti permodalan dan sumber daya manusia
  5. Surat pertimbangan dari Dinas yang membidangi lalu lintas dan angkutan jalan
  6. Fhoto Copy KTP Pemohon
  7. Fhoto Copy STNK yang digunakan
  8. Surat Kuasa apabila diwakilkan
Persyaratan Teknis
  1. Kapasitas Jalan yang dilalui
  2. Kapasitas kendaran yang akan melayani
  3. Jumlah perjalan pergi-pulang per hari pada lintasan
  4. Tersedianya fasilitas terminal
  5. Analisis potensi faktor muatan;
  6. Asal dan tujuan perjalanan;
  7. Jenis pelayanan dan prototype kendaraan untuk tiap-tiap jaringan yang direncanakan;
  8. Jarak dan waktu tempuh;
  9. Perhitungan tarif angkutan

Standar Biaya

(1)           Besarnya Retribusi Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi Baru ditetapkan sebagai berikut :
 a)     Angkutan Kota sebesar                                                                          Rp   500.000,- / kend / 5 th
 b)     Angkutan Pedesaan sebesar                                                               Rp   400.000,- / kend / 5 th
 c)     Angkutan Perbatasan sebesar                                                             Rp   300.000,- / kend / 5 th
 d)     Angkutan Khusus sebesar                                                                    Rp   300.000,- / kend / 5 th
 (2)        Besarnya Retribusi Perpanjangan Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi ditetapkan sebagai berikut :
a)     Angkutan Kota sebesar                                                                          Rp   150.000,- / kend /th
b)     Angkutan Pedesaan sebesar                                                               Rp   125.000,- / kend /th
c)     Angkutan Perbatasan sebesar                                                             Rp   100.000,- / kend /th
d)     Angkutan Khusus sebesar                                                                    Rp   100.000,- / kend /th
 (3)        Besarnya Restribusi setiap perpanjangan Kartu Pengawasan ditetapkan sebagai berikut :
 a)     Angkutan Kota dan Pedesaan 15 seat sebesar                               Rp     45.000,- / kend /th
 b)     Angkutan Bus sekurang-kurangnya 16 seat s.d 26 seat                 Rp     60.000,- / kend /th
 c)     Angkutan Bus sekurang-kurangnya 27 seat sebesar                      Rp     80.000,- / kend /th
 d)     Angkutan Khusus dan Taksi sebesar                                                 Rp   100.000,- / kend /th
 (4)           Besarnya Retribusi Penggantian Dokumen Perijinan yang rusak atau hilang  ditetapkan sebesar
                                                                                                                                                 Rp.  50.000,-
 (5)           Setiap keterlambatan Daftar Ulang Ijin Trayek Angkutan dan Ijin Operasi, dikenakan denda sebesar 2 % (dua persen) perbulannya dari besarnya Retribusi ijin

Waktu Proses

10 Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta

BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.

Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan