Masa Berlaku Izin
Selama Usaha berjalan dan setiap lima tahun sekali dilakukan daftar ulang.Pemberi Pertimbangan
Tim Teknis :- Satpol PP
- Dinas Lingkungan Hidup dan Tata Ruang
- Dinas Cipta Karya dan Pengairan
- Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal
- Dinas Kesehatan
- Bagian Hukum Setda
- Bagian Ekonomi Setda
- Camat Setempat
Dasar Hukum
Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 1996 tentang izin undang-undang gangguan dan izin tempat usahaMaksud dan Tujuan
- Terlindungnya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka;
- Terbinanya dunia usaha dan perusahaan, perusahaan kecil, menengah dan besar;
- Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib;
- Tergalinya sumber pendapatan Kota
Klasifikasi/Sasaran
- Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
- Tempat Usaha, adalah tempat-tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan dan tercemarnya lingkungan berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO);
Persyaratan
- Surat Permohonan
- Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga
- Surat izin mendirikan bangunan (IMB)/ site plan/ pemeriksaan lapangan
- FC keterangan status tanah
- FC akta pendirian perusahaan
- FC KTP Pemohon
- Rekomendasi dari Dinas/ Instansi terkait dengan jenis usahanya
- Surat pernyataan kesanggupan tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan
- Pas Photo pemohon ukuran 4 x 6 rangkap 2 (dua) hitam putih
- FC NPWP
- Persyaratan lain dari Dinas Terkait bila dipandang perlu
Standar Biaya
Besarnya tarif izin tempat usaha berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
izin tempat usaha : luas ruang usaha x indeks lokasi x tarif
penetapan indeks lokasi didasarkan pada letak perusahaan dengan klasifikasi sebagai berikut :
- Jalan Negara dengan Indeks : 5
- Jalan Propinsi dengan Indeks : 4
- Jalan Kabupaten dengan Indeks : 3
- Jalan Desa dengan Indeks : 2
Penentuan besarnya tarif didasarkan pada luas ruang usaha yang ditetapkan sebagai berikut :
a. s/d 100 m2 : Rp. 250, 00/m2
b. selebihnya : Rp. 100, 00/m2
Retribusi daftar ulang / Herrigestrasi izin tempat usaha ditetapkan sebesar 25 % dari tarif pengajuan izin tempat usaha baru
Waktu Proses
9 Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.
BPMPTSP Kab. Purwakarta
Jl. Veteran No. 139 Purwakarta 41115, Telp/fax: (0264) 8224794.