Kabupaten Karawang dengan ibu kotanya di Purwakarta berjalan sampai
dengan tahun 1949. Pada tanggal 29 Januari 1949 dengan Surat Keputusan
Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabuapten Karawang dipecah dua yakni
Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota di
Subang dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang. Berdasarkan
Undang-undang nomor 14 tahun 1950, tentang pembentukan daerah kabupaten
dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan
Kabupaten Purwakarta, dengan ibu kota Purwakarta, yang meliputi
Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta.
Pada tahun 1968, berdasarkan Undang-undang No. 4 tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang SK Wali Negeri
Pasundan dirubah dan ditetapkan Pembentukan Kabupaten Purwakarta dengan
Wilayah Kewedanaan Purwakarta di tambah dengan masing-masing dua desa
dari Kabupaten Karawang dan Cianjur. Sehingga pada tahun 1968 Kabuapten
Purwakarta hanya memiliki 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Purwakarta,
Plered, Wanayasa dan Campaka dengan jumlah desa sebanyak 70 desa. Untuk
selanjutnya dilaksanakan penataan wilayah desa, kelurahan, pembentukan
kemantren dan peningkatan status kemantren menjadi kecamatan yang
mandiri. Maka saat itu Kabupaten Purwakarta memiliki wilayah: 183 desa, 9
kelurahan, 8 kamantren dan 11 kecamatan.
Berdasarkan perkembangan Kabupaten Purwakarta, pada tahun 1989 telah
dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 821.26-672
tanggal 29 Agustus 1989 tentang lahirnya lembaga baru yang bernama
Wilayah Kerja Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah Purwakarta yang
meliputi Wilayah Kecamatan Purwakarta, Kecamatan Jatiluhur, Kecamatan
Campaka, Perwakilan Kecamatan Cibungur yang pusat kedudukan Pembantu
Bupati Purwakarta berada di Purwakarta. Sedangkan wilayah kerja Pembantu
Bupati Wilayah Plered meliputi wilayah Kecamatan Plered, Kecamatan
Darangdan, Kecamatan Tegalwaru, Kecamatan Maniis, Kecamatan Sukatani
yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta berada di Plered.
Wilayah kerja Pembantu Bupati Wilayah Wanayasa yang meliputi Kecamatan
Wanayasa, Kecamatan Pasawahan, Kecamatan Bojong, Perwakilan Kecamatan
Kiarapedes, Perwakilan Kecamatan Margasari, dan Perwakilan Kecamatan
Parakansalam yang pusat kedudukan Pembantu Bupati Purwakarta Wilayah
Wanayasa berada di Wanayasa yang telah diresmikan pada tangga 31 Januari
1990 oleh Wakil Gubernur Jawa Barat.
Setelah diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten
Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan
Daerah No. 22 tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi
pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah Dinas menjadi 18 Dinas, 3
Badan dan 3 Kantor serta Kecamatan berjumlah 17 buah, Kelurahan 9 buah
dan desa 183 buah.
Sumber: purwakartakab.go.id