Fatwa Peruntuntukan Lahan - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Fatwa Peruntuntukan Lahan

Fatwa Peruntuntukan Lahan

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Jenis Izin

Fatwa Peruntukan Lahan

Masa Berlaku Izin

Berlaku selama peruntukan lahan tidak ada perubahan fungsi

Pemberi Pertimbangan

 Bagi IPPT yang tidak perlu izin lokasi : dikaji oleh instansi yang membidangi tata ruang 

Dasar Hukum

  • Perda Kab. Purwakarta No. 47 Th 1996 tentang RTRW Kab. Purwakarta
  • Perda Kab. Purwakarta No. 5 Th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
  • Perda Kab. Purwakarta No. 23 th 1996 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Purwakarta No. 5 th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan

Maksud dan Tujuan

  • Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai peruntukan dalam RTR sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan

Klasifikasi/Sasaran

  1. Obyek Fatwa peruntukan lahan ialah luas areal lahan yang direncanakan untuk kegiatan usaha dengan cara membangun industri, permukiman, pertanian tempat hiburan/ rekreasi dan proyek sejenis lainnya
  2. Subyek fatwa peruntukan lahan setiap orang atau badan hukum private yang memanfaatkan lahan di Kabupaten Purwakarta.

Persyaratan

  1. FC KTP/ bukti diri pemohon
  2. FC Akte pendirian perusahaan yg berstatus badan hukum
  3. Surat kuasa apabila dikuasakan
  4. FC sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan
  5. Surat pernyataan atau surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemilik yang menggunakan tanah yang bukan miliknya
  6. Rekomendasi dari instansi terkait.

Standard Biaya

Klasifikasi:
  a.    Lokasi Industri
1.     Industri besar = Rp. 100/m2
2.     Home Industry = Rp. 50/m2
  b.    Lokasi permukiman& perdagangan/jasa
1.    Usaha Perumahan = Rp. 100/m2
2.    Perdagangan/jasa = Rp. 100/m2
3.    Rumah tinggal = Rp. 50/m2
  c.     Lokasi Pertanian
1.   Tanaman pangan = Rp. 25/m2
2.   Tanaman keras = Rp. 25/m2
3.   Peternakan besar = Rp. 100/m2
4.   Peternakan rakyat = Rp. 25/m2
5.   Perikanan = Rp. 25/m2
  d.    Lokasi Hiburan rekreasi dan olahraga
Setiap penggunaan/ pemakaian lahan yang direncanakan untuk pembangunan hotel, restoran, tempat hiburan, rekreasi, olah raga dikenakan retribusi Rp. 100/m2
  e.    Lokasi Proyek lainnya
         Rp. 25/m2

Waktu Proses

7 (Tujuh) Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan