Jenis Izin
Fatwa Peruntukan LahanMasa Berlaku Izin
Berlaku selama peruntukan lahan tidak ada perubahan fungsiPemberi Pertimbangan
Bagi IPPT yang tidak perlu izin lokasi : dikaji oleh instansi yang membidangi tata ruang
Dasar Hukum
- Perda Kab. Purwakarta No. 47 Th 1996 tentang RTRW Kab. Purwakarta
- Perda Kab. Purwakarta No. 5 Th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
- Perda Kab. Purwakarta No. 23 th 1996 tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Purwakarta No. 5 th 1989 tentang Fatwa Peruntukan Lahan
Maksud dan Tujuan
-
Kegiatan pembangunan harus dilaksanakan sesuai peruntukan dalam RTR sehingga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan
Klasifikasi/Sasaran
- Obyek Fatwa peruntukan lahan ialah luas areal lahan yang direncanakan untuk kegiatan usaha dengan cara membangun industri, permukiman, pertanian tempat hiburan/ rekreasi dan proyek sejenis lainnya
- Subyek fatwa peruntukan lahan setiap orang atau badan hukum private yang memanfaatkan lahan di Kabupaten Purwakarta.
Persyaratan
- FC KTP/ bukti diri pemohon
- FC Akte pendirian perusahaan yg berstatus badan hukum
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- FC sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan
- Surat pernyataan atau surat perjanjian penggunaan tanah bagi pemilik yang menggunakan tanah yang bukan miliknya
- Rekomendasi dari instansi terkait.
Standard Biaya
Klasifikasi:
a. Lokasi Industri
1. Industri besar = Rp. 100/m2
2. Home Industry = Rp. 50/m2
b. Lokasi permukiman& perdagangan/jasa
1. Usaha Perumahan = Rp. 100/m2
2. Perdagangan/jasa = Rp. 100/m2
3. Rumah tinggal = Rp. 50/m2
c. Lokasi Pertanian
1. Tanaman pangan = Rp. 25/m2
2. Tanaman keras = Rp. 25/m2
3. Peternakan besar = Rp. 100/m2
4. Peternakan rakyat = Rp. 25/m2
5. Perikanan = Rp. 25/m2
d. Lokasi Hiburan rekreasi dan olahraga
Setiap
penggunaan/ pemakaian lahan yang direncanakan untuk pembangunan hotel,
restoran, tempat hiburan, rekreasi, olah raga dikenakan retribusi Rp.
100/m2
e. Lokasi Proyek lainnya
Rp. 25/m2
Waktu Proses
7 (Tujuh) Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !