Ijin Lokasi - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Ijin Lokasi

Ijin Lokasi

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Jenis Izin                                                                                                                                                                   

Izin Lokasi

Masa Berlaku Izin

  • Luas Tanah >= 25 Ha  1 Tahun;
  • Luas Tanah > 25 S.d 50 Ha  2 Tahun 
  • Luas Tanah > 50 Ha  2 Tahun

Pemberi Pertimbangan

TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Purwakarta
 Dasar Hukum
  •  Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
  •  Keputusan Menteri agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 22 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian izin lokasi dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1993 tentang tata cara memperoleh izin lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal
  • Keputusan Bupati Purwakarta No 503/Kep. 461 Dis. Pertanahan/2001 tentang tata cara pemberian izin lokasi di Kabupaten Purwakarta.

Maksud dan Tujuan

  • Memberikan kewenangan untuk menguasai tanah/lahan sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang

Klasifikasi/Sasaran

  1. Luas lahan < 1 ha untuk kegiatan non pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.
  2. Luas lahan s.d. 25 ha untuk kegiatan pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.

Persyaratan

Permohonan Baru
  1. Surat rekomendasi TKPRD
  2. Surat Permohonan Izin Lokasi;
  3. Foto copy KTP Direktur Perusahaan;
  4. Rincikan Lahan dan Aspek Tata Guna Lahan
  5. Proposal Proyek;
  6. Foto copy pelunasan PBB lahan yang dimohon tahun terakhir;
  7. Surat Pernyataan kesediaan Pemilik tanah untuk dibebaskan oleh pengembang
  8. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
  9. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin Lokasi Pertama.
  10. Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi;
  11. Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta;
  12. Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
  13. Surat Persetujuan dari BKPM bagi PMA dari BKPM untuk PMDN.
 Perpanjangan/Dispensasi Perpanjangan
  1. Foto copy Surat Izin Lokasi /Perpanjangan
  2. Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bapeda Kabupaten Purwakarta;
  3. Peta Penggunaan detail tanah yang dimohon saat ini;
  4. Peta Blok Plane Tata Ruang
  5. Hasil monitoring pelaksanaan izin Lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta):
  6. Luas tanah yang diperoleh
  7. Luas yang telah diberikan SK hak
  8. Luas yang telah disertifikatkan
  9. Luas lahan yang telah dibangun;
  10. Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
  11. Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin Lokasi Pertama.
  12. Rincikan Lahan dan Aspek Tata Guna Lahan
  13. Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi;
  14. Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bapeda Kabupaten Purwakarta;
  15. Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
  16. Surat Persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.

Standard Biaya

Bebas Retribusi

Waktu Proses

14 (Empat Belas) Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta


Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan