Jenis Izin
Izin LokasiMasa Berlaku Izin
- Luas Tanah >= 25 Ha 1 Tahun;
- Luas Tanah > 25 S.d 50 Ha 2 Tahun
- Luas Tanah > 50 Ha 2 Tahun
Pemberi Pertimbangan
TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Kabupaten Purwakarta
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi;
- Keputusan Menteri agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No 22 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian izin lokasi dalam rangka pelaksanaan peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 tahun 1993 tentang tata cara memperoleh izin lokasi dan hak atas tanah bagi perusahaan dalam rangka penanaman modal
- Keputusan Bupati Purwakarta No 503/Kep. 461 Dis. Pertanahan/2001 tentang tata cara pemberian izin lokasi di Kabupaten Purwakarta.
Maksud dan Tujuan
-
Memberikan kewenangan untuk menguasai tanah/lahan sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang
Klasifikasi/Sasaran
- Luas lahan < 1 ha untuk kegiatan non pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.
- Luas lahan s.d. 25 ha untuk kegiatan pertanian yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi.
Persyaratan
Permohonan Baru- Surat rekomendasi TKPRD
- Surat Permohonan Izin Lokasi;
- Foto copy KTP Direktur Perusahaan;
- Rincikan Lahan dan Aspek Tata Guna Lahan
- Proposal Proyek;
- Foto copy pelunasan PBB lahan yang dimohon tahun terakhir;
- Surat Pernyataan kesediaan Pemilik tanah untuk dibebaskan oleh pengembang
- Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin Lokasi Pertama.
- Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi;
- Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bappeda Kabupaten Purwakarta;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
- Surat Persetujuan dari BKPM bagi PMA dari BKPM untuk PMDN.
- Foto copy Surat Izin Lokasi /Perpanjangan
- Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bapeda Kabupaten Purwakarta;
- Peta Penggunaan detail tanah yang dimohon saat ini;
- Peta Blok Plane Tata Ruang
- Hasil monitoring pelaksanaan izin Lokasi saat diajukan dispensasi (dinyatakan dalam daftar dan peta):
- Luas tanah yang diperoleh
- Luas yang telah diberikan SK hak
- Luas yang telah disertifikatkan
- Luas lahan yang telah dibangun;
- Rencana tahapan pembangunan yang jelas sesuai proyek proposal dan kapan seluruh proyek dapat diselesaikan;
- Surat Pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pembangunan keseluruhan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak penerbitan SK izin Lokasi Pertama.
- Rincikan Lahan dan Aspek Tata Guna Lahan
- Keterangan keanggotaan dari organisasi/Asosiasi;
- Denah dan peta Lokasi yang dikeluarkan oleh Bapeda Kabupaten Purwakarta;
- Surat pernyataan kesanggupan membayar ganti rugi dan penyediaan sarana sosial dan fasilitas lingkungan;
- Surat Persetujuan Presiden RI bagi PMA dan SPPM dari BKPM untuk PMDN.
Standard Biaya
Bebas RetribusiWaktu Proses
14 (Empat Belas) Hari Kerja
Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jalan Veteran No. 139 Purwakarta Jawa Barat 41115
Telp./Fax. (0264) 8224 794
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !