Tanda Daftar Perusahaan (TDP) - FORUM PURWAKARTA
Headlines News :
Home » » Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Ditulis oleh FORUM PURWAKARTA on Jumat, 01 Maret 2013 | Jumat, Maret 01, 2013

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Masa Berlaku Izin

5 Tahun dan dapat diperpanjang.

Pemberi Pertimbangan

 Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satpol PP

 Dasar Hukum

  • Kep Menperindag RI No. 596/MPP/Kep/9/ 2004 tentang Standar Penyelenggaraan WDP. Tanggal 23 September 2004.
  • Kep Menperindag RI No. 597/MPP/Kep/9/ 2004 tentang Biaya Administrasi WDP Tanggal 23 September 2004.

Maksud dan Tujuan

  1. Terlindunginya perusahaan yang menjalankan usahanya secara tertib, jujur dan terbuka
  2. Terbinanya dunia usaha dan perusahaan kecil, menengah dan besar.
  3. Terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib
  4. Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan

Klasifikasi/Sasaran

Setiap perusahaan termasuk Kantor Cabang, Kantor Perwakilan, Kantor Pembantu dan anak perusahaan, yang melakukan kegiatan usaha diwilayah Kabupaten Purwakarta wajib memiliki TDP

Persyaratan

a.     Perseroan Terbatas (PT)
1.     Foto copy Akte Pendirian Perusahaan;
2.     Foto copy Akte Perubahan (apabila ada) ;
3.   Asli dan Foto copy Keputusan Pengesahan/Persetujuan/Perubahan AD sebagai badan hukum dari Departemen Hukum dan Ham;
4.     Aslli dan Foto copy data akte perndirian perseroan;
5.     Asli dan Foto copy data akte pendirian perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan);
6.     Asli dan Foto copy laporan data akte perubahan AD Perseroan (apabila ada perubahan) ;
7.     Foto copy KTP susunan pengurus dan pemegang saham ;
8.     Foto copy SITU/HO ;
9.     Foto copy NPWP ;
10.   Foto copy lunas PBB tahun terkhir
11.   Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

b.     Perseroan Terbatas (PT) Cabang
1.     Foto copy Akte Pendirian Perusahaan ;
2.     Foto copy TPD Pusat yang telah disesuaikan dengan UU PT ;
3.     Foto copy KTP penanggungjawab pimpinan cabang ;
4.     Surat penunjukan sebagai pimpinan cabang ;
5.     Foto copy KTP pimpinan cabang ;
6.     Foto copy SITU/HO ;
7.     Foto copy NPWP ;
8.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir.
9.    Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP) Perusahaan Induk

c.     Koperasi
1.     Foto copy akte pendirian koperasi ;
2.     Foto copy pengesahan sebagai badan hukum dari Departemen Koperasi/Badan Koperasi ;
3.     Foto copy KTP ketua dan badan pengawas ;
4.     Foto copy SITU/HO :
5.     Foto copy NPWP ;
6.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

d.     Perseroan Comanditer (CV)
1.     Foto copy Akte pendirian perusahan yang telah disahkan oleh pengadilan ;
2.     Foto copy KTP pananggungjawab perusahaan :
3.     Foto copy SITU/HO ;
4.     Foto copy NPWP ;
5.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

e.     Perusahaan Perorangan (PO)
1.     Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan ;
2.     Foto copy SITU/HO ;
3.     Foto copy NPWP/apbila ada ;
4.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

f.      Badan Usaha Lainnya (BUL)
1.     Foto copy akte pendirian perusahaan ;
2.     Foto copy KTP penanggungjawab perusahaan ;
3.     Foto copy SITU/HO ;
4.     Foto copy NPWP ;
5.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir.

g.     Perusahaan Asing
1.     Perusahan akte pendirian perusahaan ;
2.     Foto copy KTP/Paspor penanggungjawab perusahaan ;
3.     Foto copy SITU/HO ;
4.     Foto copy NPWP ;
5.     Foto copy lunas PBB tahun terakhir
        6.    Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (LKTP)

Standard Biaya

NO.
JENIS LEGALITAS
BARU
PERPANJANGAN
1
2
3
4
1.
Tanda Daftar Perusahaan :
a.     Perseroan Terbatas (PT) ;
b.     Persekutuan Komanditer (CV) ;
c.     Koperasi (KOP) ;
d.     Firma (Fa) ;
e.     Perusahaan Perorangan (PO) ;
f.      Badan Usaha Lainnya (BUL) ;
g.     Perusahaan Asing


Rp. 500.000,-
Rp.250.000,-
Rp.100.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 100.000,-
Rp. 250.000,-
Rp. 1.000.000,-

Rp. 500.000,-/5 tahun
Rp.250.000,-/5 tahun
Rp.100.000,-/5 tahun
Rp. 250.000,-/5 tahun
Rp. 100.000,-/5 tahun
Rp. 250.000,-/5 tahun
Rp. 1.000.000,-/5 tahun

Waktu Proses

5 (Lima) Hari Kerja

Sumber : BPMPTSP Kab. Purwakarta 

Bagikan Artikel ini :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Permakluman

Blog ini sedang dalam tahap recover total dan penataan ulang layout beserta materi postingan. Untuk itu, bagi Anda yang kebetulan mampir di blog ini, kami mohon maaf karena masih banyak kekurangan di sana-sini.
Salam.
Admin.

 
Support : Creating Website | Forum Purwakarta | CWSetiawan
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. FORUM PURWAKARTA - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by CWSetiawan